Menko PMK Tegaskan Status Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik KA dan Pesawat

menko pmk tegaskan status vaksinasi covid19 tak lagi jadi syarat wajib naik ka dan pesawat qjo

Menko PMK Tegaskan Status Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik KA dan Pesawat

Menko PMK atau Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah mengeluarkan kebijakan baru tentang vaksinasi Covid-19 dan transportasi. Sebelumnya, ada aturan yang mewajibkan seseorang untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk naik pesawat atau kereta api. Namun, pada kebijakan yang terbaru ini, Menko PMK mencabut ketentuan tersebut.

Perubahan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 dan Transportasi

Pada 13 September 2021, Menko PMK mempublikasikan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan dalam Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini memuat beberapa perubahan kebijakan yang sebelumnya telah dirilis terkait protokol kesehatan dalam transportasi selama pandemi Covid-19.

Perubahan Aturan Vaksinasi Covid-19 dan Transportasi

Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 adalah pencabutan kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi orang yang ingin naik pesawat atau kereta api. Sebelumnya, syarat wajib vaksinasi ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Namun, pada Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, diketahui bahwa status vaksinasi Covid-19 sudah tidak lagi menjadi syarat wajib untuk naik pesawat atau kereta api. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Jadwal Vaksinasi Dalam Rangka Naik Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19

Meskipun demikian, Menko PMK tetap menegaskan pentingnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan aturan baru mengenai jadwal vaksinasi dalam rangka naik transportasi umum pada masa pandemi Covid-19.

Jadwal Vaksinasi bagi Penumpang Kereta Api

Bagi penumpang kereta api, vaksinasi Covid-19 dianjurkan minimal dua kali suntikan dengan jarak minimal 14 hari antara suntikan pertama dan kedua. Pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan sebelum keberangkatan.

Jadwal Vaksinasi bagi Penumpang Pesawat

Sementara bagi penumpang pesawat, pelaksanaan vaksinasi juga harus dilakukan minimal dua kali suntikan dengan jarak minimal 14 hari antara suntikan pertama dan kedua. Akan tetapi, pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan di destinasi.

Pengaturan Lengkap untuk Transportasi Selama Pandemi Covid-19

Meskipun terdapat perubahan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penumpang kereta api dan pesawat, Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 juga memberikan pengaturan lengkap untuk transportasi selama pandemi Covid-19. Beberapa pengaturan ini antara lain:

Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam transportasi kereta api, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Beberapa protokol tersebut adalah:

  • Penumpang harus memakai masker sepanjang perjalanan
  • Penumpang dilarang makan dan minum selama perjalanan
  • Penumpang dianjurkan membawa hand sanitizer dan tissue basah

Protokol Kesehatan Penumpang Pesawat

Protokol kesehatan untuk penumpang pesawat juga tidak jauh berbeda dengan protokol kesehatan penumpang kereta api. Beberapa protokol tersebut antara lain:

  • Penumpang harus memakai masker sepanjang perjalanan
  • Penumpang dilarang makan dan minum selama penerbangan kecuali diizinkan oleh maskapai yang digunakan
  • Penumpang dianjurkan membawa hand sanitizer dan tissue basah

Sanitasi Transportasi

Untuk menjamin kebersihan transportasi selama pandemi Covid-19, terdapat beberapa pengaturan sanitasi yang harus dilakukan oleh masing-masing operator transportasi. Beberapa pengaturan sanitasi tersebut antara lain:

  • Transportasi harus disemprotkan disinfektan secara berkala
  • Kursi, pegangan, dan area umum lainnya harus dibersihkan setiap kali perjalanan selesai
  • Terdapat penyediaan hand sanitizer dan tissue basah di dalam transportasi

Kesimpulan

Perubahan kebijakan vaksinasi Covid-19 dan transportasi yang diterbitkan oleh Menko PMK memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, pelaksanaan vaksinasi tetap dianjurkan bagi seluruh masyarakat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan selama pandemi Covid-19. Selain itu, pengaturan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat juga perlu dilakukan oleh masing-masing operator transportasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang. Dengan mengikuti aturan dan protokol kesehatan selama transportasi, diharapkan dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Original Post By BE YOU MEDIA